Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
