Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas memberikan masukan, saran, pertimbangan, dan pandangan kepada Kepala.
Koreksi Anda
