Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas memberikan masukan, saran, pertimbangan, dan pandangan kepada Kepala.
Koreksi Anda