Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERPRES Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan; h. Badan Pendidikan dan Pelatihan; i. Badan Sarana Pertahanan; j. Badan Instalasi Strategis Nasional; k. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri; l. Staf Ahli Bidang Politik; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi; n. Staf Ahli Bidang Sosial; dan o. Staf Ahli Bidang Keamanan. 2. Di antara Pasal 140 dan Pasal 141 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 140A dan Pasal 140B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda