Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Pimpinan Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian.
Koreksi Anda
Menteri/Pimpinan Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran