Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Perwalian kepada Organisasi Non Pemerintah dan Lembaga Swasta sebagai pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d, dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Penyaluran Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan mendahului pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja. (3) Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Majelis Wali Amanat berkewajiban: a. mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja kepada Kementerian Keuangan; b. mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja kepada Kementerian Keuangan; dan c. menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan. (4) Ketentuan … www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja, dokumen realisasi pendapatan dan belanja, dan penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda