Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Perwalian, diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Organisasi Non Pemerintah, dan/atau Lembaga Swasta kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk usulan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Usulan ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah; dan
c. mempertimbangkan pencapaian sasaran tematik Dana Perwalian.
Koreksi Anda
