Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Perwalian, diusulkan oleh Kementerian/Lembaga, Organisasi Non Pemerintah, dan/atau Lembaga Swasta kepada Majelis Wali Amanat. (2) Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk usulan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Usulan ... www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah; dan c. mempertimbangkan pencapaian sasaran tematik Dana Perwalian.
Koreksi Anda