Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga, Lembaga Multilateral, atau Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan penunjukan sesuai Perjanjian Hibah. (2) Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dan Lembaga Keuangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/ jasa, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Hibah.
Koreksi Anda