Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Teks Saat Ini
Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat berupa:
a. Kementerian/Lembaga;
b. Lembaga …
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Lembaga Multilateral;
c. Organisasi Non Pemerintah;
d. Badan Usaha Nasional; dan/atau
e. Lembaga Keuangan Asing.
Koreksi Anda
