Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Majelis Wali Amanat terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota.
(2) Ketua Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berasal dari Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat, atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah.
(3) Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat berasal dari Kementerian/Lembaga yang terkait, pihak lain yang terkait dengan pemanfaatan Dana Perwalian, dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Hibah.
(4) Kementerian/Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
(5) Jumlah …
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Jumlah keanggotaan Majelis Wali Amanat ditentukan oleh Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat sesuai dengan kebutuhan dan/atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah.
(6) Ketua, Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(7) Majelis Wali Amanat dapat menunjuk pihak tertentu sesuai dengan Perjanjian Hibah, untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
