Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian harus memenuhi kriteria: a. adanya komitmen dari Pemberi Hibah untuk memberikan dana dalam rangka pencapaian sasaran tematik prioritas pembangunan nasional; b. adanya kebutuhan untuk mendukung pencapaian sasaran tematik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau c. adanya persyaratan yang telah disepakati dengan Pemberi Hibah dalam perjanjian.
Koreksi Anda