Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 80 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
