Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 80 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
b. penyelenggaraan urusan keprotokolan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN;
c. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri PRESIDEN, dan acara lainnya yang dihadiri PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN;
d. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
e. pengkoordinasian kegiatan pers, dan media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan kepresidenan dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
f. pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni serta perpustakaan kepresidenan;
g. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
h. pengelolaan dana operasional PRESIDEN;
i. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
j. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN;
k. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
