Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; dan c. Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh gubernur. (3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh bupati atau wali kota yang wilayahnya menjadi lokasi KEK. (4) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang: a. paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah Pusat; dan b. paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah kabupaten/kota. (5) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka: a. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan b. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya.
Koreksi Anda