Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
Koreksi Anda