Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Ketua Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda