Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Dewan Nasional; b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK; d. pemberian dukungan administrasi dan penyiapan pembentukan Administrator KEK; e. fasilitasi perumusan penyusunan standar pengelolaan KEK; f. pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang akan dijadikan KEK; g. penyiapan rekomendasi pembentukan KEK; h. pemberian dukungan analisis atas pengembangan KEK di wilayah yang potensinya belum berkembang; i. fasilitasi penyelesaian permasalahan strategis dalam pengelolaan dan pengembangan KEK; j. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi keberlangsungan KEK serta pemberian rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi; k. fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dalam penyiapan pelayanan perizinan serta fasilitas dan kemudahan, kerja sama dengan pihak lain, komunikasi publik, serta dukungan penyiapan data dan informasi; l. pengoordinasian dan penyusunan peraturan Dewan Nasional dan instrumen hukum, pelaksanaan advokasi hukum, kepegawaian, serta organisasi dan tata laksana; m. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, dan arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; n. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Nasional.
Koreksi Anda