Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Nasional.
Koreksi Anda