Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dewan Nasional dapat: a. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan; b. meminta masukan dan/atau bantuan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda