Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Nasional mempunyai tugas: a. MENETAPKAN strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK; b. membentuk Administrator KEK; c. MENETAPKAN standar pengelolaan di KEK; d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK; e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang; g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada PRESIDEN, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Koreksi Anda