Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 200) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
