Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua Mahkamah Agung dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Koreksi Anda