Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2019-2038
Teks Saat Ini
(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda
