Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2019-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 memuat: a. visi dan misi; b. tujuan dan sasaran; c. kebijakan dan strategi; dan d. peta rencana strategi. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan andal yang berstandar internasional. (3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. (4) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat indikator pencapaian visi dan misi. (5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat representasi dari aspek pencapaian tujuan yang terukur dan dihasilkan secara nyata oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (6) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat arah yang dapat mengakselerasikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran. (7) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat langkah-langkah berisikan program yang terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan kebijakan pada setiap tahapan. (8) Peta rencana strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat rencana yang dijabarkan dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4 (empat) tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. (9) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda