Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2019-2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 yang selanjutnya disebut Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 merupakan pedoman nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
