Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda