Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan honorarium yang besarnya ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas. (3) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a. (4) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional telah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi.
Koreksi Anda