Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah. (2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; dan 6. Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda