Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Ekonomi dan Industri Nasional melaksanakan tugas sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini. (2) Keberadaan Komite Ekonomi dan Industri Nasional berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019.
Koreksi Anda