Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Ekonomi dan Industri Nasional bertugas: a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global; b. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada PRESIDEN; dan c. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan PRESIDEN.
Koreksi Anda