Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi bilateral; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi multilateral; e. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, pemberdayaan, dan pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi regional; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi internasional; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda