Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penyediaan infrastruktur sumber daya air serta infrastruktur dan sistem transportasi multimoda; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penyediaan perumahan dan permukiman, penataan ruang, serta pengembangan kawasan strategis ekonomis; e. pengendalian pelaksanaan di bidang penyediaan perumahan dan permukiman, penataan ruang, serta pengembangan kawasan strategis ekonomis; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pembiayaan infrastruktur; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda