Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri; c. koordinasi dan sinkronisasi, perumusan kebijakan peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional; d. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan konektivitas nasional; f. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan konektivitas nasional; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar tradisional; h. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan terpadu satu pintu; i. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan industri; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda