Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kandungan bahan baku impor untuk industri manufaktur dan industri strategis; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penciptaan wirausaha baru berbasis teknologi; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri kreatif; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penciptaan tenaga kerja dengan keahlian tertentu dan pemberdayaan buruh; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang industri pengolahan dan sarana pendukung Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; dan h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda