Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
