Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional; d. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, kebijakan di bidang penguatan investasi sumber domestik; f. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembangunan kapasitas fiskal negara; g. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan investasi pembangunan kapasitas fiskal negara; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda