Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
g. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.
Koreksi Anda
