Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi.
Koreksi Anda
