Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, penjenjangan kualifikasi kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah ada dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan PRESIDEN ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terikat oleh perjanjian internasional atau telah diatur dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dilakukan harmonisasi dan/atau konversi. (3) Penyesuaian penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum konvensi yang diinisiasi oleh kementerian yang membidangi ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda