Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. (2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli. (3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda