Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL INTERESTS IN MOBILE EQUIPMENT (KONVENSI TENTANG KEPENTINGAN INTERNASIONAL DALAM PERALATAN BERGERAK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) dari Konvensi berlaku dengan menambahkan ketentuan berikut ini langsung setelah sub-ayat (d) : "(e) apabila pada suatu saat debitur dan kreditur secara khusus menyepakati, penjualan dan penggunaan dari hasil penjualan tersebut" dan Pasal 43 (2) berlaku dengan disisipkannya kata-kata "dan (e)" setelah kata-kata "Pasal 13 (1) (d)". 4. Kepemilikan atau kepentingan lain apapun dari debitur yang berpindah karena suatu penjualan menurut ayat tersebut di atas dari kepentingan lain apapun, di atas kepentingan mana kepentingan internasional kreditur mempunyai prioritas menurut ketentuan-ketentuan Pasal 29 dari Konvensi. 5. Kreditur dan debitur atau orang yang berkepentingan mana pun dapat menyetujui secara tertulis untuk mengecualikan penerapan Pasal 13 (2) dari Konvensi. 6. Berkenaan dengan upaya-upaya pemulihan di dalam Pasal IX(1): (a) Cara-cara pemulihan itu harus disediakan oleh otoritas pendaftaran dan lembaga-lembaga administrasi lain, sebagaimana dapat diterapkan, di Negara Peserta selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kreditur memberitahukan lembaga-lembaga itu bahwa pemulihan yang ditentukan di dalam Pasal IX (1) diberikan atau, dalam hal pemulihan yang diberikan oleh suatu pengadilan asing, yang diakui oleh pengadilan Negara Peserta itu, dan bahwa kreditur berhak untuk mendapatkan cara-cara pemulihan itu menurut Konvensi; dan (b) Instansi-instansi yang berwenang harus secepatnya bekerja sama dan membantu kreditur dalam menjalankan pemulihan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan penerbangan yang berlaku. 7.Ayat 2 dan 6 tidak berakibat terhadap penerapan hukum dan perundang-undangan mengenai keselamatan penerbangan yang berlaku. Pasal XI - Pemulihan Terhadap Insolvensi 1. Pasal ini berlaku hanya apabila sebuah Negara Peserta yang merupakan yurisdiksi insolvensi utama telah membuat suatu pernyataan menurut Pasal XXX (3). Alternatif A 2. Pada saat terjadinya kejadian yang berkaitan dengan insolvensi, pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, wajib, sesuai dengan ayat 7, menyerahkan penguasaan atas objek pesawat udara kepada kreditur paling lambat sebelum : (a) akhir dari masa tunggu; dan (b) tanggal dimana kreditur akan berhak untuk mengusai objek pesawat udara itu apabila Pasal ini tidak berlaku. 3. Yang dimaksud "masa tunggu" dalam Pasal ini, adalah masa yang ditetapkan oleh Negara Peserta yang dinyatakan dalam deklarasi di mana Negara Peserta tersebut merupakan yurisdiksi insolvensi utama. 4. Acuan di dalam Pasal ini bagi "pengurus insolvensi" adalah seseorang dalam kedudukan resminya, bukan dalam kedudukannya sebagai pribadi. 5. Kecuali apabila dan sampai kreditur diberikan kesempatan untuk menguasai menurut ayat 2: (a) pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, harus memelihara objek pesawat udara tersebut dan mempertahankan objek itu dan nilainya sesuai dengan perjanjian; dan (b) kreditur berhak untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan bentuk-bentuk lain pemulihan sementara yang tersedia menurut hukum yang berlaku. 6. Sub-ayat (a) dan ayat tersebut diatas tidak dapat menghalangi penggunaan objek pesawat udara yang sedang dalam proses pengurusan untuk memelihara objek pesawat udara dan mempertahankan objek tersebut beserta nilainya. 7. Pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, dapat tetap menguasai objek pesawat udara apabila, sesuai waktu yang ditentukan di dalam ayat 2, setelah pengurus insolvensi atau debitur menyelesaikan seluruh wanprestasi, selain suatu wanprestasi yang timbul akibat dibukanya acara insolvensi dan telah disetujui untuk melaksanakan seluruh kewajiban di masa datang menurut perjanjian. Masa tunggu kedua tidak berlaku berkenaan dengan suatu wanprestasi dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban dimasa yang akan datang. 8. Berkenaan dengan upaya-upaya pemulihan dalam Pasal IX (1) : (a) Cara-cara pemulihan itu harus disediakan oleh otoritas pendaftaran dan lembaga-lembaga administratif di suatu Negara Peserta, sebagaimana dapat diterapkan, selambat- lambatnya lima hari kerja setelah tanggal dimana kreditur memberitahukan otoritas-otoritas tersebut bahwa ia berhak untuk mendapatkan cara-cara pemulihan sesuai dengan Konvensi; dan (b) Otoritas-otoritas yang berhak harus secepatnya bekerjasama dan membantu kreditur dalam menjalankan upaya-upaya pemulihan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan keselamatan penerbangan yang berlaku. 9. Tidak ada pelaksanaan pemulihan yang dijinkan oleh Konvensi atau Protokol ini dapat dicegah atau ditunda setelah tanggal yang ditentukan di dalam ayat 2. 10. Tidak ada kewajiban debitur menurut perjanjian yang dapat diubah tanpa persetujuan kreditur. 11. Tidak satupun di dalam ayat terdahulu yang dapat ditafsirkan mempengaruhi wewenang pengurus insolvensi, jika ada, menurut hukum yang berlaku untuk mengakhiri perjanjian. 12. Tidak ada hak atau kepentingan yang mempunyai prioritas dalam acara insolvensi diatas kepentingan-kepentingan terdaftar, kecuali hak-hak atau kepentingan-kepentingan non-konsensual dari suatu kategori yang tercakup oleh suatu pernyataan menurut Pasal 39 (1). 13. Konvensi sebagaimana diubah menurut ketentuan Pasal IX dari Protokol ini berlaku pada pelaksanaan pemulihan menurut Pasal ini. Alternatif B 2. Saat terjadinya suatu kejadian yang berhubungan dengan insolvensi, pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, atas permintaan kreditur, harus memberikan pemberitahuan kepada kreditur dalam waktu yang ditentukan di dalam suatu pernyataan suatu Negara Peserta menurut Pasal XXX (3) apakah ia akan : (a) memperbaiki seluruh wanprestasi yang bukan wanprestasi yang terjadi karena pembukaan proses insolvensi dan sepakat untuk melaksanakan seluruh kewajiban di masa yang akan datang menurut perjanjian dan dokumen-dokumen transaksi yang berkaitan; atau (b) memberikan kepada kreditur kesempatan untuk mengambil penguasaan atas objek pesawat udara; sesuai dengan hukum yang berlaku. 3. Hukum yang berlaku tersebut di dalam sub-ayat (b) dari ayat diatas dapat mengijinkan pengadilan untuk mensyaratkan pengambilan langkah tambahan apapun atau pemberian suatu jaminan tambahan. 4. Kreditur harus memberikan bukti atas klaimnya dan bukti bahwa kepentingan internasionalnya telah terdaftar. 5. Apabila pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, tidak memberitahukan sesuai dengan ayat 2, atau manakala pengurus insolvensi atau debitur telah menyatakan bahwa ia akan memberikan kepada kreditur kesempatan untuk mengambil penguasaan atas objek pesawat udara tetapi tidak melakukannya, pengadilan dapat mengijinkan kreditur mengambil penguasaan atas objek pesawat udara itu berdasarkan syarat-syarat yang mungkin ditetapkan oleh pengadilan dan dapat mensyaratkan pengambilan langkah tambahan apapun atau pemberian suatu jaminan tambahan. 6. Objek pesawat udara itu tidak dapat dijual ketika menunggu suatu keputusan pengadilan mengenai klaim dan kepentingan internasional tersebut. Pasal XII - Bantuan Insolvensi 1. Pasal ini berlaku hanya apabila Negara Peserta telah membuat suatu pernyataan menurut Pasal XXX (1). 2. Pengadilan-pengadilan di suatu Negara Peserta di mana suatu objek pesawat udara berada, menurut hukum Negara Peserta, harus bekerjasama semaksimal mungkin dengan pengadilan- pengadilan asing dan para pengurus insolvensi asing dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Pasal XI. Pasal XIII - Kuasa Untuk Memohon Penghapusan Pendaftaran Dana Ekspor 1. Pasal ini berlaku hanya apabila Negara peserta telah membuat suatu pernyataan menurut Pasal XXX (1). 2. Apabila debitur telah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor yang pada pokoknya dalam bentuk terlampir pada protokol ini dan telah menyerahkan kuasa itu untuk dicatat pada otoritas pendaftaran, maka kuasa itu harus dicatat. 3. Orang yang kepada siapa kuasa telah diberikan ("pihak yang diberi kuasa") atau orang yang ditunjuknya secara sah adalah satu-satunya orang yang berhak untuk menjalankan pemulihan yang ditentukan didalam pasal IX (1) dan dapat melakukannya hanya menurut kuasa dan peraturan perundang-undangan keselamatan penerbangan yang berlaku. Kuasa itu tidak dapat dicabut kembali oleh debitur tanpa ijin tertulis dari pihak yang diberi kuasa, otoritas pendaftaran harus menghapus kuasa dari daftar atas permohonan pihak yang diberi kuasa. 4. Otoritas Pendaftaran dan lembaga-lembaga administratif lain di negara-negara Peserta harus secepatnya bekerjasama dan membantu pihak yang diberi kuasa dalam menjalankan pemulihan yang ditentukan di dalam Pasal IX. Pasal XIV - Perubahan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Prioritas 1. Seorang pembeli suatu objek pesawat udara berdasarkan penjualan terdaftar memperoleh kepentingannya dalam objek itu bebas dari suatu kepentingan yang didaftarkan kemudian dan dari kepentingan yang tidak terdaftar, sekalipun pembeli benar-benar mengetahui kepentingan yang tidak terdaftar itu. 2. Seorang pembeli suatu objek pesawat udara memperoleh kepentingannya di dalam objek itu sesuai dengan kepentingan yang terdaftar pada saat perolehannya. 3. Kepemilikan dari atau hak-hak lain atau kepentingan atas suatu mesin pesawat udara tidak dapat dipengaruhi oleh pemasangannya pada atau pelepasannya dan suatu pesawat udara. 4. Pasal 29 (7) dari Konvensi berlaku pada suatu jenis barang, yang bukan suatu objek, yang dipasang pada suatu rangka pesawat udara, mesin pesawat udara atau helikopter. Pasal XV - Perubahan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengalihan Pasal 33 (1) dari Konvensi berlaku seolah-olah berikut ini ditambahkan langsung setelah sub-ayat (b) : "dan (c) debitur telah menyetujui secara tertulis, apakah persetujuan itu diberikan sebelum penyerahan atau tidak atau apakah persetujuan itu menentukan penerima pengalihan atau tidak. Pasal XVI - Ketentuan-Ketentuan Mengenai Debitur 1. Dalam hal tidak terjadi wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dari Konvensi debitur berhak menguasai dengan aman dan menggunakan objek sesuai dengan perjanjian terhadap : (a) krediturnya dan pemegang kepentingan yang diperoleh dengan bebas oleh debitur menurut Pasal 29 (4) dari Konvensi atau, dalam kapasitas sebagai pembeli, Pasal XIV (1) Protokol ini, kecuali apabila dan sepanjang debitur telah menyetujui lain; dan (b) pemegang setiap kepentingan, pada kepentingan mana hak atau kepentingan debitur tergantung menurut Pasal 29 (4) dari Konvensi atau, dalam kapasitas sebagai pembeli Pasal XIV (2) dari Protokol ini, tetapi hanya sebatas jika ada, bahwa pemegang itu telah setuju. 2. Tidak satupun di dalam Konvensi atau Protokol ini yang mempengaruhi tanggung jawab seorang kreditur atas pelanggaran terhadap perjanjian menurut hukum yang berlaku sepanjang perjanjian itu berkaitan dengan suatu objek pesawat udara. Bab III Ketentuan-Ketentuan Pendaftaran Berkaitan Dengan Kepentingan-Kepentingan Internasional Dalam Objek-Objek Pesawat Udara Pasal XVII - Otoritas Pengawas dan Pencatat 1. Otoritas Pengawas adalah badan Internasional yang dtunjuk berdasarkan suatu Resolusi yang diterima pada Konferensi Diplomatik untuk Menerima Konvensi Peralatan Bergerak dan Protokol Pesawat Udara (Diplomatic Conference to Adopt a Mobile Equipment Convention and an Aircraft Protocol). 2. Apabila badan internasional tersebut di dalam ayat di atas tidak mampu dan tidak berkeinginan untuk bertindak sebagai Otoritas Pengawas, suatu Konferensi Negara-negara Peserta dan Negara Penandatangan harus diadakan untuk menunjuk suatu Otorita Pengawas yang lain. 3. Otoritas Pengawas dan para petugas dan karyawannya harus menikmati kekebalan terhadap proses hukum dan proses administrasi yang ditentukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku terhadap mereka sebagai suatu badan Internasional atau lainnya. 4. Otoritas Pengawas dapat membentuk suatu komisi para ahli dari antara orang-orang yang diajukan oleh Negara-negara Peserta dan Penandatangan dan yang telah memiliki kualifikasi dan pengalaman, dan mempercayakannya dengan tugas membantu Otorita Pengawas dalam menjalankan fungsi-fungsinya. 5. Pencatat Pertama harus menjalankan Otoritas Pendaftaran Internasional untuk jangka waktu lima tahun dari tanggal berlakunya Protokol ini. Setelah itu, Pencatat dapat diangkat atau diangkat kembali dengan jangka waktu setiap lima tahun sekali oleh Otoritas Pengawas. Pasal XVIII - Peraturan-Peraturan Pertama Peraturan-peraturan pertama harus dibuat oleh Otoritas Pengawas agar dapat mulai berlaku efektif pada saat berlakunya Protokol ini. Pasal XIX - Tempat-Tempat Pendaftaran Yang Ditunjuk 1. Sesuai dengan ayat 2, Negara Peserta dapat setiap waktu menunjuk sebuah badan atau badan-badan di dalam wilayahnya sebagai tempat atau tempat-tempat pendaftaran melalui tempat pendaftaran mana harus atau mungkin dapat dikirim ke otoritas pendaftaran Internasional informasi yang diperlukan untuk pendaftaran suatu pemberitahuan mengenai kepentingan nasional atau suatu hak atau kepentingan menurut Pasal 40, yang dalam hal mana saja timbul menurut UNDANG-UNDANG Negara lain. 2. Penunjukan yang dilakukan menurut ayat diatas dapat mengizinkan, namun tidak mewajibkan, penggunaan suatu tempat atau tempat-tempat pendaftaran yang ditunjuk sebagai informasi yang diperlukan untuk pendaftaran mesin pesawat udara. Pasal XX - Perubahan-Perubahan Pada Ketentuan-Ketentuan Otoritas Pendaftaran 1. Untuk maksud Pasal 19 (6) dari Konvensi, kriteria pencarian untuk suatu objek pesawat udara adalah nama pabriknya, nomor seri pesawat dan nama modelnya, yang ditambahkan sebagaimana diperlukan untuk memastikan keunikan. Informasi tambahan itu harus ditentukan di dalam peraturan-peraturan. 2. Untuk maksud Pasal 25 (2) dari Konvensi dan dalam keadaan- keadaan yang dijelaskan tersebut, pemegang kepentingan internasional prospektif terdaftar atau pengalihan prospektif terdaftar atas suatu kepentingan internasional atau orang yang untuk kepentingan siapa suatu penjualan prospektif telah didaftarkan harus mengambil langkah-langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk mengupayakan penghapusan pendaftaran selambat-lambatnya lima hari kerja setelah diterimanya permintaan yang dijelaskan di dalam ayat tersebut. 3. Biaya jasa tersebut didalam Pasal 17 (2) (h) dari Konvensi harus ditentukan untuk menutup biaya-biaya yang wajar untuk pembentukan, pengoperasian dan pengaturan Otoritas Pendaftaran Internasional dan biaya yang wajar untuk Otoritas Pengawas yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi- fungsinya, dijalankannya kekuasaan, dan pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 17 (2) dari Konvensi. 4. Fungsi-fungsi tersentralisasi dari Otoritas pendaftaran Internasional harus dioperasikan dan dikelola oleh Pencatat selama dua puluh empat jam. Berbagai tempat-tempat Pendaftaran itu harus dioperasikan paling tidak selama jam kerja di wilayah mereka masing-masing. 5. Jumlah asuransi atau jaminan keuangan tersebut di dalam Pasal 28 (4) dari Konvensi, berkenaan dengan setiap kejadian, tidak dapat kurang dari nilai maksimum suatu objek pesawat udara sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Pengawas. 6. Tidak satupun di dalam Konvensi yang dapat menghalangi Pencatat untuk mengasuransikan atau suatu jaminan keuangan yang mencakup kejadian-kejadian atas kejadian-kejadian mana Pencatat tidak bertanggung jawab menurut Pasal 28 dari Konvensi. Bab IV Yurisdiksi Pasal XXI - Perubahan Mengenai Ketentuan Yurisdiksi Untuk maksud Pasal 43 dari Konvensi dan sesuai dengan Pasal 42 dari Konvensi, pengadilan di suatu Negara Peserta juga mempunyai yurisdiksi apabila objek tersebut adalah sebuah helikopter, atau sebuah rangka pesawat udara yang merupakan bagian dari sebuah pesawat udara, dimana Negara tersebut sebagai Negara tempat Pendaftaran. Pasal XXII - Pelepasan Kekebalan Kekuasaan Negara 1. Sesuai dengan ayat 2, pernyataa pelepasan kekebalan kekuasaan negara terhadap yurisdiksi pengadilan-pengadilan yang ditentukan di dalam Pasal 42 atau Pasal 43 dari Konvensi atau berkaitan dengan dilaksanakannya hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang terkait dengan suatu objek pesawat udara berdasarkan Konvensi bersifat mengikat, dan apabila ketentuan-ketentuan lain dari yurisdiksi atau pelaksanaan itu telah dipenuhi, harus efektif memberikan yurisdiksi dan mengijinkan pelaksanaan, tergantung pada kasusnya. 2. Pernyataan pelepasan menurut ayat di atas harus dalam bentuk tertulis dan memuat penjelasan mengenai objek pesawat udara tersebut. Bab V Hubungan Dengan Konvensi-Konvensi Lain Pasal XXIII -Hubungan Dengan Konvensi Mengenai Pengakuan Internasional Atas Hak-Hak Dalam Pesawat Udara Konvensi, bagi Negara Peserta yang merupakan suatu pihak pada Konvensi mengenai Pengakuan Internasional terhadap Hak-hak atas Pesawat Udara, yang ditandatangani di Jenewa pada tanggal 19 Juni 1948, menggantikan Konvensi Jenewa apabila terkait dengan pesawat udara, yang didefinisikan di dalam Protokol ini, dan pada objek- objek pesawat udara. Akan tetapi, berkenaan dengan hak-hak atau kepentingan-kepentingan yang tidak tercakup atau tidak dipengaruhi oleh Konvensi ini, Konvensi Jenewa tidak dapat digantikan. Pasal XXIV - Hubungan Dengan Konvensi Tentang Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Yang Berkaitan Dengan Perlengkapan Pencegahan Pada Pesawat Udara (Convention for the Unification of Certain Rules relating to the Precautionary Attachment of Aircraft) 1. Konvensi, bagi Negara Peserta yang rnerupakan pihak pada Konvensi tentang Unifikasi Peraturan-peraturan Tertentu yang Berkaitan dengan Perlengkapan Pencegahan pada Pesawat Udara, yang ditandatangani di Roma pada tanggal 29 Mei 1933, menggantikan Konvensi Roma yang terkait dengan pesawat udara, sebagaimana yang didefinisikan di dalam Protokol ini. 2. Suatu Negara Peserta, pihak pada Konvensi di atas dapat menyatakan, pada saat ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi dari Protokol ini, bahwa ia tidak akan memberlakukan Pasal ini. Pasal XXV - Hubungan Dengan Konvensi Unidroit Mengenai Sewa Guna Usaha Internasional (UNIDROIT Convention on International Financial Leasing) Konvensi menggantikan Konvensi UNIDROIT mengenai Sewa Guna Usaha Internasional (UNIDROIT Convention on International Financial Leasing), yang ditandatangani di Ottawa pada tanggal 28 Mei 1988, karena berkaitan dengan objek-objek pesawat udara. Bab VI Ketentuan-Ketentuan Akhir Pasal XXVI - Penandatanganan, Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan Atau Aksesi 1. Protokol ini terbuka untuk penandatanganan di Cape Town pada tanggal 16 Nopember 2001 oleh negara-negara yang ikut serta dalam Konferensi Diplomatik untuk menerima Konvensi Peralatan Bergerak dan Protokol Pesawat Udara (Diplomatic Conference to Adopt a Mobile Equipment Convention and an Aircraft ProtocoL) yang diselenggarakan di Cape Town dari tanggal 29 Oktober - 16 November 2001. Setelah 16 November 2001, Protokol ini terbuka bagi seluruh negara untuk penandatanganan di Kantor Pusat The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) (Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata) di Roma sampai Protokol ini berlaku menurut Pasal XXVIII. 2. Protokol ini harus diratifikasi, diterima atau disetujui oleh Negara-negara yang telah menandatanganinya. 3. Negara manapun yang tidak menandatangani Protokol ini dapat mengaksesinya kapan saja. 4. Ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi dilakukan dengan menyimpan surat resmi mengenai hal itu pada Lembaga Penyimpanan. 5. Suatu negara dapat menjadi suatu Pihak pada Protokol ini kecuali apabila Negara itu adalah atau menjadi suatu Pihak pada Konvensi juga. Pasal XXVII - Organisasi-organisasi Integrasi Ekonomi Regional 1. Sebuah Organisasi Integrasi Ekonomi Regional yang dibentuk oleh Negara-negara yang berdaulat dan berwenang atas hal-hal tertentu diatur oleh Protokol ini juga boleh menandatanganinya, menerima, menyetujui atau mengaksesi Protokol ini. Organisasi Integrasi Ekonomi Regional tersebut dalam hal itu mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai Negara Peserta, sepanjang Organisasi itu mempunyai wewenang atas hal-hal yang diatur oleh Protokol ini. Apabila jumlah Negara Peserta relevan dengan Protokol ini, Organisasi Integrasi Ekonomi Regional tidak terhitung sebagai Negara Peserta selain dari Negara-negara Anggotanya yang merupakan negara-negara Peserta. 2. Organisasi Integrasi Ekonomi Regional harus, pada saat penandatanganan, penerimaan, persetujuan atau aksesi, membuat suatu pernyataan kepada Lembaga Penyimpanan dengan menyebutkan hal-hal yang diatur oleh Protokol ini berkenaan dengan wewenang yang telah dialihkan kepada Organisasi itu oleh Negara-negara Anggotanya. Organisasi Integrasi Ekonomi Regional harus segera memberitahukan lembaga Penyimpanan mengenai perubahan-perubahan pada pembagian wewenang, termasuk pengalihan-pengalihan baru wewenang, sebagaimana ditentukan didalam pernyataan menurut ayat ini. 3. Rujukan apapun pada suatu "Negara Peserta" atau Negara-negara Peserta" atau "Negara Pihak" atau "Negara-negara Pihak" di dalam Protokol ini juga berlakunya dengan rujukan pada Organisasi Integrasi Ekonomi Regional apabila konteks menghendakinya. Pasal XXVIII - Mulai Berlaku 1. Protokol ini berlaku pada hari pertama setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah tanggal penyimpanan dokumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, kedelapan di antara Negara-negara yang telah menyimpan dokumen-dokumen itu. 2. Untuk negara-negara lain, Protokol ini berlaku pada hari pertama setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah tanggal penyimpanan dokumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi. Pasal XXIX - Unit Wilayah 1. Apabila suatu Negara Peserta memiliki unit-unit wilayah di mana berlaku sistem-sistem hukum yang berbeda-beda berkenaan dengan hal-hal yang diatur di dalam Protokol ini, Negara Peserta boleh, pada saat ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, menyatakan bahwa Protokol ini menjangkau seluruh unit wilayahnya atau hanya menjangkau satu atau lebih unit-unit wilayah itu dan dapat mengubah pernyataannya dengan mengajukan pernyataan lainnya kapan saja. 2. Pernyataan itu harus secara tegas menyebutkan unit-unit wilayah di mana Protokol ini berlaku. 3. Apabila suatu Negara Peserta belum membuat pernyataan apapun menurut ayat 1, Protokol ini berlaku pada seluruh unit wilayah Negara itu. 4. Apabila suatu Negara Peserta memperluas berlakunya Protokol ini sampai ke satu atau lebih unit-unit wilayahnya, pernyataan-pernyataan yang diizinkan menurut Protokol ini dapat dibuat berkenaan masing-masing unit wilayah, dan pernyataan-pernyataan dibuat berkenaan dengan satu unit wilayah dapat berbeda dengan pernyataan-pernyataan yang dibuat berkenaan dengan unit wilayah lain. 5. Apabila karena pernyataan menurut ayat 1, Protokol ini berlaku sampai ke satu atau lebih unit wilayah dan suatu negara Peserta: (a) debitur dianggap berada di suatu Negara Peserta hanya apabila debitur didirikan atau dibentuk menurut suatu UNDANG-UNDANG yang berlaku di suatu unit wilayah mana Konvensi dan Protokol ini berlaku atau apabila debitur mempunyai kantor terdaftar atau tempat kedudukan hukum, pusat administrasi, tempat usaha atau tempat tinggal tetapnya di suatu unit wilayah, pada unit wilayah mana Konvensi dan Protokol ini berlaku; (b) rujukan apapun pada lokasi objek tersebut di suatu Negara Peserta mengacu pada lokasi objek tersebut di suatu unit wilayah mana Konvensi dan Protokol ini berlaku; dan (c) rujukan apapun pada instansi-instansi administratif di Negara Peserta itu harus ditafsirkan merujuk pada instansi-instansi administratif yang mempunyai yurisdiksi di suatu unit wilayah, pada unit teritorial mana Konvensi dan Protokol ini berlaku, dan rujukan pada buku daftar nasional atau pada instansi pendaftaran di Negara Peserta itu harus ditafsirkan merujuk pada buku daftar pesawat udara yang berlaku atau pada instansi pendaftaran yang mempunyai yurisdiksi di unit atau unit-unit wilayah di mana Konvensi dan Protokol ini berlaku. Pasal XXX - Pernyataan-Pernyataan Berkenaan Dengan Ketentuan-Ketentuan Tertentu 1. Suatu Negara Peserta dapat, pada saat ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi atas Protokol ini, menyatakan bahwa ia akan memberlakukan satu atau lebih dari Pasal-Pasal VIII, XII dan XIII dari Protokol ini. 2. Suatu Negara Peserta boleh memberlakukan Pasal X dari Protokol ini pada saat ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi atas Protokol ini, baik secara keseluruhan atau sebagian. Apabila ia menyatakan hal itu berkenaan dengan Pasal X (2), ia harus menentukan jangka waktu yang diharuskan oleh Pasal itu. 3. Suatu Negara Peserta dapat memberlakukan seluruh Alternatif A atau seluruh Alternatif B dari Pasal XI pada saat ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi atas Protokol ini, dan jika demikian halnya, harus menentukan jenis-jenis proses insolvensi, jika ada, pada proses insolvensi mana ia akan memberlakukan Alternatif A dan jenis-jenis proses insolvensi, jika ada, pada proses insolvensi mana ia akan memberlakukan Alternatif B. Suatu Negara Peserta yang membuat suatu pernyataan menurut ayat ini harus menentukan jangka waktu yang diwajibkan oleh Pasal XI. 4. Pengadilan-pengadilan Negara-negara Peserta harus memberlakukan Pasal XI sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh Negara Peserta itu yang merupakan yuridiksi-insolvensi utama. 5. Suatu Negara Peserta boleh menyatakan bahwa ia tidak akan memberlakukan seluruh atau sebagian dari ketentuan-ketentuan Pasal XXI pada saat ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi atas pada Protokol ini. Pernyataan itu harus menyebutkan berdasarkan syarat-syarat apa Pasal yang bersangkutan akan diberlakukan, dalam hal Pasal itu akan diberlakukan sebagian, atau dengan cara lain bentuk-bentuk pemulihan sementara yang mana yang akan dipakai. Pasal XXXI - Pernyataan-pernyataan menurut Konvensi Pernyataan-pernyataan yang dibuat menurut Konvensi, termasuk pernyataan-pernyataan yang dibuat menurut Pasal-Pasal 39, 40, 50, 53, 54, 55, 57, 58 dan 60 dari Konvensi, harus dianggap telah dibuat menurut Protokol ini juga, kecuali apabila dinyatakan lain. Pasal XXXII - Reservasi dan Pernyataan-pernyataan 1. Tidak ada reservasi yang boleh dibuat terhadap Protokol ini, tetapi pernyataan-pernyataan yang diijinkan oleh Pasal-pasal XXIV, XXIX, XXX, XXXI, XXXIII, dan XXXIV boleh dibuat menurut ketentuan-ketentuan ini. 2. Pernyataan apapun atau pernyataan selanjutnya atau penarikan kembali suatu pernyataan yang dibuat menurut Protokol ini harus diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Penyimpanan. Pasal XXXIII - Peryataan-pernyataan Lebih Lanjut 1. Negara Pihak boleh membuat suatu pernyataan berikutnya, yang bukan pernyataan yang dibuat sesuai dengan Pasal XXXI menurut Pasal 60 dari Konvensi, kapan saja setelah tanggal Protokol ini mulai berlaku baginya, dengan memberitahukan Lembaga Penyimpanan mengenai hal itu. 2. Setiap pernyataan selanjutnya itu mulai berlaku pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya enam bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan oleh Lembaga Penyimpanan. Apabila jangka waktu yang lebih lama bagi pernyataan itu untuk mulai berlaku ditentukan didalam pemberitahuan itu, maka pernyataan itu akan mulai berlaku setelah berakhirnya jangka waktu yang lebih lama itu setelah diterimanya pemberitahuan oleh Lembaga Penyimpanan. 3. Tanpa mempersoalkan ayat-ayat sebelumnya, Protokol ini akan terus berlaku apabila tidak ada pernyataan-pernyataan selanjutnya yang telah dibuat, mengenai segala hak dan kepentingan yang timbul sebelum tanggal mulai berlakunya pernyataan selanjutnya. Pasal XXXIV - Penarikan kembali Pernyataan-pernyataan 1. Negara Pihak manapun yang telah membuat suatu pernyataan menurut Protokol ini, yang bukan suatu pernyataan yang dibuat sesuai dengan Pasal XXXI menurut Pasal 60 dari Konvensi boleh menarik kembali pernyataan itu setiap waktu dengan memberitahukan Lembaga Penyimpanan. Penarikan kembali itu berlaku pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya enam bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan tersebut oleh Lembaga Penyimpanan. 2. Tanpa mengenyampingkan ayat-ayat sebelumnya, Protokol ini akan terus berlaku apabila tidak ada penarikan kembali pernyataan yang dilakukan, berkaitan dengan segala hak dan kepentingan yang timbul sebelum tanggal mulai berlakunya penarikan kembali itu. Pasal XXXV - Pernyataan Ketidaksetujuan 1. Setiap Negara Pihak boleh menyatakan ketidaksetujuan atas Protokol ini dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Lembaga Penyimpanan. 2. Pernyataan ketidaksetujuan tersebut mulai berlaku pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya duabelas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan oleh Lembaga Penyimpanan. 3. Tanpa mengenyampingkan ayat-ayat sebelumnya, Protokol ini akan terus berlaku apabila tidak ada pernyataan ketidaksetujuan yang telah dilakukan, berkaitan dengan segala hak dan kepentingan yang timbul sebelum berlakunya pernyataan ketidaksetujuan. Pasal XXXVI - Konferensi-konferensi tentang peninjauan kembali, perubahan-perubahan dan hal-hal yang berkaitan 1. Lembaga Penyimpanan, dengan berkonsultasi dengan Otoritas Pengawas, harus membuat laporan setiap tahun, atau pada waktu tertentu apabila keadaan mengharuskan demikian bagi para Negara Pihak membuat laporan sesuai tata cara rezim internasional yang dibentuk di dalam Konvensi sebagaimana diubah oleh Protokol ini yang telah dilaksanakan dalam praktek. Dalam membuat laporan-laporan itu, Lembaga Penyimpanan harus mempertimbangkan laporan-laporan Otoritas Pengawas mengenai berfungsinya sistem pendaftaran internasional. 2. Atas permintaan dari paling sedikit dua puluh lima persen dari Negara-Negara Pihak, konferensi peninjauan kembali Pihak-Pihak Negara harus diadakan sewaktu-waktu oleh Lembaga Penyimpanan, dengan berkonsultasi dengan Otoritas pengawas, untuk mempertimbangkan : (a) berlakunya Konvensi dalam praktek sebagaimana dirubah oleh Protokol ini dan keefektifannya dalam memudahkan pembiayaan berbasis asset dan sewa guna (leasing) atas objek-objek yang tercakup oleh syarat-syaratnya; (b) interpretasi yuridis yang diberikan, dan penerapan syarat-syarat Protokol ini dan peraturan-peraturan; (c) berfungsinya sistem pendaftaran internasional, kinerja Pencatat dan pengawasannya oleh Otoritas pengawas dengan mempertimbangkan laporan-laporan Otoritas Pengawas; dan (d) apakah perubahan-perubahan apapun pada Protokol ini atau pengaturan berkenaan dengan otoritas pendaftaran Internasional baik untuk dilakukan. 3. Perubahan apapun pada Protokol ini harus disetujui oleh paling sedikit dua per tiga mayoritas dari Negara-negara Pihak yang ikut serta dalam konferensi sebagaimana dimaksud di dalam ayat di atas dan kemudian akan berlaku di Negara- negara yang telah meratifikasi, menerima atau menyetujui perubahan tersebut manakala Protokol telah diratifikasi, diterima atau disetujui oleh delapan Negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal XXVIII berkaitan dengan mulai berlakunya Protokol ini. Pasal XXXVII - Lembaga Penyimpanan dan fungsi-fungsinya 1. Dokumen-dokumen ratifikasi, persetujuan atau aksesi harus disimpan pada the International Institute for the Unification of Private Law (Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata) (UNIDROIT), yang dengan ini disebut Lembaga Penyimpanan. 2. Lembaga Penyimpanan harus: (a) memberitahukan seluruh Negara Peserta mengenai: (i) setiap penandatanganan baru atau penyimpanan suatu dokumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, beserta tanggalnya; (ii) tanggal mulai berlakunya Protokol ini; (iii)setiap pernyataan yang dibuat sesuai dengan Protokol ini, beserta tanggalnya; (iv) penarikan kembali atau perubahan pernyataan apapun, beserta tanggalnya; dan (v) pemberitahuan dari setiap pernyataan pengakhiran Protokol ini, beserta tanggalnya dan tanggal kapan pengakhiran itu mulai berlaku; (b) mengirim salinan-salinan yang sah sesuai dengan asli Protokol ini kepada seluruh Negara Peserta; (c) memberikan kepada Otoritas Pengawas dan Pencatat sebuah salinan dari setiap dokumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, beserta tanggal penyimpanannya, setiap pernyataan atau penarikan kembali atau perubahan pernyataan dan setiap pemberitahuan mengenai pengakhiran, beserta tanggal pemberitahuan itu, sehingga informasi yang terkandung di dalamnya dengan mudah sepenuhnya tersedia; dan (d) melakukan fungsi-fungsi lain yang umum bagi lembaga- lembaga Penyimpanan. DENGAN BERSAKSI, para peserta yang berkuasa penuh, yang telah diberikan wewenang telah menandatangani Protokol ini. DIBUAT di Cape Town pada hari ini, enam belas Nopember dua ribu satu dalam satu asli dalam bahasa Inggris, Arab, Cina, Perancis, Rusia dan Spanyol, seluruh naskah sama otentiknya, keotentikan mana berlaku setelah diverifikasi oleh Sekretariat Bersama Konferensi atas ijin Ketua Konferensi dalam waktu sembilan puluh hari dari tanggal Protokol ini mengenai kesesuaian teks tersebut satu dengan yang lainnya.
Koreksi Anda