Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL INTERESTS IN MOBILE EQUIPMENT (KONVENSI TENTANG KEPENTINGAN INTERNASIONAL DALAM PERALATAN BERGERAK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain itu, ketentuan-ketentuan umum Pasal 1, Pasal 5, Bab-bab IV sampai VII, Pasal 29 (yang bukan Pasal 29 (3) yang diganti dengan Pasal XIV (1) dan (2), Bab X, Bab XII (yang bukan Pasal 43), Bab XIII and Bab XIV (yang bukan Pasal 60) berlaku pada kontrak- kontrak penjualan dan penjualan-penjualan prospektif. Pasal IV - Lingkup Penerapan 1. Tanpa mengurangi arti Pasal 3 (1) Konvensi, Konvensi juga berlaku terhadap helikopter, atau suatu rangka pesawat udara yang berkaitan dengan suatu pesawat udara, yang terdaftar didalam suatu daftar pesawat udara Negara Peserta yang merupakan Negara di mana pesawat udara didaftarkan, dan apabila pendaftaran pesawat udara tersebut dibuat menurut suatu perjanjian untuk pendaftaran pesawat udara tersebut, pendaftaran itu dianggap telah berlaku pada saat perjanjian. 2. Untuk maksud definisi "transaksi internal" di dalam Pasal 1 dari Konvensi; (a) sebuah rangka pesawat udara yang berada di suatu Negara dimana pesawat udara didaftarkan, rangka pesawat tersebut merupakan bagian dari pesawat udara. (b) sebuah mesin pesawat udara berada di Negara di mana pesawat udara didaftarkan di mana mesin tersebut dipasang atau, apabila tidak dipasang pada pesawat udara, di mana mesin itu secara fisik terletak; dan (c) sebuah helikopter terletak di Negara di mana helikopter itu didaftarkan, Pada saat pembuatan perjanjian yang menciptakan atau menentukan kepentingan tersebut. 3. Para pihak boleh, dengan perjanjian tertulis, mengesampingkan penerapan Pasal XI dan, dalam hubungan mereka satu sama lain, menyimpang dari atau mengesampingkan berlakunya yang mana pun dan ketentuan-ketentuan Protokol ini, kecuali Pasal IX (2)-(4). Pasal V - Bentuk, Akibat dan Pendaftaran Kontrak Penjualan 1. Yang dimaksud dalam Protokol ini, sebuah kontrak penjualan adalah kontrak yang: (a) tertulis; (b) berkaitan dengan objek pesawat udara dimana penjual mempunyai kuasa untuk melepaskannya; dan (c) memungkinkan objek pesawat udara untuk diidentifikasi sesuai dengan Protokol ini. 2. Suatu kontrak penjualan mengalihkan kepentingan pihak penjual atas objek pesawat udara kepada pihak pembeli menurut syarat-syaratnya. 3. Pendaftaran suatu kontrak penjualan tetap berlaku tanpa batas waktu. Pendaftaran penjualan yang prospektif tetap berlaku kecuali apabila dihapus atau sampai habis masa berlakunya, jika ada, yang ditentukan didalam pendaftaran. Pasal VI - Kapasitas Perwakilan Seseorang dapat mengadakan suatu perjanjian atau suatu penjualan, dan mendaftarkan suatu kepentingan internasional pada, atau suatu penjualan, sebuah objek pesawat udara, dalam kapasitasnya sebagai agen, wali amanat, atau perwakilan lain. Dalam hal itu, orang tersebut berhak menyatakan hak-hak dan kepentingan-kepentingan menurut Konvensi. Pasal VII -Penjelasan Mengenai Objek-Objek Pesawat Udara Penjelasan mengenai sebuah objek pesawat udara yang mengandung nomor unit pabrik, nama pabrik dan modelnya, perlu dan cukup untuk mengindentifikasikan objek tersebut. Untuk tujuan-tujuan Pasal 7 (c) dari Konvensi dan Pasal V (1) (c) dari Protokol ini. Pasal VIII - Pilihan Hukum 1. Pasal ini berlaku hanya apabila suatu Negara Peserta telah membuat pernyataan menurut Pasal XXX (1). 2. Para Pihak dalam suatu perjanjian, atau sebuah kontrak penjualan, atau suatu kontrak jaminan atau perjanjian subordinasi yang berkaitan, boleh menyetujui hukum yang akan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban kontraktual mereka, baik secara keseluruhan maupun sebagian. 3. Kecuali apabila disetujui lain, acuan di dalam ayat diatas pada hukum yang dipilih oleh para pihak adalah pada peraturan-peraturan hukum dalam negeri Negara yang ditunjuk atau, apabila Negara tersebut terdiri dari beberapa wilayah, maka berlaku hukum lokal yang ditunjuk. Bab II Pemulihan Atas Wanprestasi, Prioritas dan Pengalihan Pasal IX - Modifikasi Ketentuan-ketentuan Mengenai Pemulihan Atas Wanprestasi 1. Selain upaya-upaya pemulihan yang ditentukan di dalam Bab III dari Konvensi, kreditur dapat, sepanjang debitur kapan saja telah menyetujui dan dalam keadaan yang ditentukan didalam Bab itu : (a) mengupayakan penghapusan pendaftaran pesawat udara, dan (b) mengupayakan ekspor dan pemindahan fisik objek pesawat udara dari wilayah di mana pesawat udara itu berada. 2. Kreditur tidak boleh menjalankan upaya-upaya pemulihan yang ditentukan di dalam ayat di atas tanpa ijin tertulis sebelumnya dari pemegang kepentingan terdaftar mana pun yang mempunyai peringkat prioritas di atas peringkat kreditur tersebut. 3. Pasal 8 (3) dari Konvensi tidak berlaku atas objek-objek pesawat udara. Setiap pemulihan yang diberikan oleh Konvensi berkenaan dengan suatu objek pesawat udara harus dijalankan dengan wajar secara komersial. Suatu pemulihan harus dianggap dijalankan dengan wajar secara komersial apabila dijalankan sesuai dengan suatu ketentuan perjanjian, kecuali apabila ketentuan itu sangat tidak wajar. 4. Penerima hak tagih yang memberi pemberitahuan tertulis sepuluh hari kerja atau lebih sebelum usulan penjualan atau penyewaan kepada orang-orang yang berkepentingan harus dianggap telah memenuhi syarat "pemberitahuan sebelumnya secara wajar" yang ditentukan di dalam pasal 8 (4) dari Konvensi. Hal tersebut diatas tidak menghalangi penerima hak tagih dan pemberi hak tagih atau penjamin untuk menyetujui jangka waktu yang lebih panjang untuk pemberitahuan sebelumnya. 5. Otoritas pendaftaran di suatu Negara Peserta wajib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keselamatan yang berlaku, mematuhi suatu permohonan untuk penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat udara apabila : (a) permohonan diajukan dengan benar oleh pihak yang diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan tercatat untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor; dan (b) Pihak yang diberi kuasa menerangkan kepada otoritas pendaftaran apabila dipersyaratkan oleh otoritas tersebut, bahwa seluruh kepentingan yang terdaftar yang mempunyai peringkat prioritas diatas peringkat kepentingan kreditur, untuk kepentingan siapa kuasa tersebut telah diberikan, telah dihapus atau bahwa pemegang kepentingan-kepentingan itu telah menyetujui penghapusan pendaftaran dan ekspor itu. 6. Penerima hak tagih yang mengusulkan untuk mengupayakan penghapusan pendaftaran dan ekspor sebuah pesawat udara menurut ayat 1, yang bukan karena suatu penetapan pengadilan, harus memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya secara wajar mengenai penghapusan pendaftaran dan ekspor yang diusulkan kepada: (a) orang-orang yang berkepentingan yang ditentukan di dalam Pasal 1 (m) (i) dan (ii) Konvensi; dan (b) orang-orang yang berkepentingan yang ditentukan di dalam Pasal 1 (m) (iii) dari Konvensi yang telah memberikan pemberitahuan tertulis mengenai hak-hak mereka kepada penerima hak tagih dalam waktu yang wajar sebelum penghapusan pendaftaran dan ekspor. Pasal X - Perubahan Ketentuan-ketentuan Mengenai Pemulihan Sebelum Putusan Akhir 1. Pasal ini hanya berlaku apabila suatu Negara Peserta telah membuat suatu pernyataan menurut Pasal XXX (2) dan sepanjang dinyatakan di dalam pernyataan itu. 2. Untuk maksud Pasal 13 (1) dari Konvensi, "cepat" dalam konteks perolehan pemulihan berarti dalam jumlah hari kerja dari tanggal pengajuan permohonan pemulihan sebagaimana ditentukan di dalam pernyataan yang dibuat oleh Negara Peserta itu di mana permohonan itu dibuat. 3.
Koreksi Anda