Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL INTERESTS IN MOBILE EQUIPMENT (KONVENSI TENTANG KEPENTINGAN INTERNASIONAL DALAM PERALATAN BERGERAK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung Jawab dan Jaminan keuangan 1. Pencatat bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh seseorang secara langsung akibat kesalahan atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Pencatat dan pejabat-pejabatnya serta pegawainya atau akibat kerusakan sistem pendaftaran internasional kecuali dalam hal kerusakan disebabkan oleh kejadian yang sifatnya tidak dapat dielakkan dan tidak dapat dicegah, yang tidak dapat dihalangi dengan tindakan terbaik yang digunakan di bidang rancang bangun dan operasi Pendaftaran elektronik, termasuk hal-hal yang terkait dengan [back up] dan sistem keamanan serta jaringan. 2. Pencatat tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang diatur dalam ayat terdahulu akibat ketidakakuratan fakta dari informasi pendaftaran yang diterima atau dikirimkan oleh Pencatat dalam bentuk sebagaimana Pencatat menerima informasi tersebut ataupun Pencatat atau pejabat-pejabat serta pegawainya tidak bertanggung jawab akibat tindakan atau keadaan yang timbul sebelum diterimanya informasi pendaftaran pada kantor Pendaftaran Internasional. 3. Kompensasi menurut ayat 1 dapat dikurangi sejauh orang yang menderita kerugian menyebabkan ataupun turut andil dalam kerugian tersebut. 4. Pencatat wajib mendapatkan asuransi ataupun garansi keuangan yang melindungi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal ini sejauh hal itu ditentukan oleh Badan Pengawas sesuai dengan Protokol.
Koreksi Anda