Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 8 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL INTERESTS IN MOBILE EQUIPMENT (KONVENSI TENTANG KEPENTINGAN INTERNASIONAL DALAM PERALATAN BERGERAK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai pembuktian dari bukti tertulis Suatu dokumen dalam bentuk yang diatur oleh peraturan-peraturan yang dimaksudkan sebagai suatu bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Internasional merupakan bukti yang sempurna: (a) bahwa bukti tertulis itu telah diterbitkan; dan (b) dari fakta yang terdaftar di dalamnya, termasuk tanggal dan waktu pendaftaran. Pasal 25 - Penghapusan dari pendaftaran 1. Dimana kewajiban yang dijamin melalui kepentingan jaminan yang didaftarkan atau kewajiban-kewajiban yang menimbulkan hak atau kepentingan non-konsensual yang terdaftar telah dihapuskan, atau dimana persyaratan pengalihan atas hak berdasarkan perjanjian pencadangan atas hak terdaftar telah dipenuhi, pemegang dari .kepentingan semacam itu, tanpa menunda-nunda, mendapatkan penghapusan dari pendaftaran setelah mendapatkan tuntutan tertulis dari debitur yang disampaikan pada atau diterima pada alamatnya sebagaimana tertera dalam pendaftaran. 2. Dimana suatu kepentingan internasional prospektif atau pengalihan prospektif atas suatu kepentingan internasional telah didaftarkan, kreditur yang dimaksud atau penerima pengalihan yang dimaksud, tanpa menunda-nunda, mendapatkan penghapusan dari pencatatan setelah tuntutan tertulis dari debitur yang dimaksud atau pemberi pengalihan yang dimaksud yang dikirimkan pada atau diterima pada alamatnya sebagaimana tertera dalam pendaftaran sebelum kreditur atau penerima pengalihan yang dimaksud telah memberikan nilai atau memberikan suatu komitmen untuk memberikan nilai. 3. Dimana kewajiban yang dijamin oleh suatu kepentingan nasional yang disebutkan dalam pemberitahuan terdaftar dari suatu kepentingan nasional telah dihapuskan, pemegang dari kepentingan semacam itu, tanpa menunda-nunda, mendapatkan penghapusan dari pendaftaran setelah tuntutan tertulis dari debitur dikirimkan pada atau diterima pada alamatnya sebagaimana tertera dalam pendaftar. 4. Dimana suatu pendaftaran tidak seharusnya telah dibuat atau salah, seseorang yang untuk keuntungannya pendaftaran dilakukan, tanpa menunda-nunda, mendapatkan penghapusan atau perubahan atas pendaftaran itu setelah tuntutan tertulis dari debitur dikirimkan pada atau diterima pada alamatnya sebagaimana tertera dalam pendaftaran. Pasal 26 - Akses terhadap Fasilitas pendaftaran internasional Tidak seorangpun dihalangi untuk mengakses pendaftaran dan fasilitas pencarian dari Kantor Pendaftaran lnternasional atas alasan apapun, kecuali dalam hal ia tidak dapat memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan dalam Bab ini.
Koreksi Anda