Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
Koreksi Anda
