Pasal 10
Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata setelah mendengar Menteri Keuangan diberi wewenang mengadakan peraturan dalam hal-hal yang tidak dimuat dalam Peraturan PRESIDEN ini dan memberitahukannya selekasnya kepada Dewan Pengawas Keuangan;
Pasal 11.
Selama belum ada peraturan-peraturan yang disandarkan pada Peraturan PRESIDEN ini, maka semua peraturan yang sudah ada tetap berlaku dengan ketentuan, bahwa wewenang untuk melaksanakannya dilakukan oleh Menteri atau Menteri yang bersangkutan yang ditunjuk dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 12.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1961.
Pejabat Sekretaris Negara
ttd.
SANTOSO