Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Mitra kerja sama pemanfaatan BMN/BMD selaku Penerima Manfaat dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan :
a. BMN/BMD yang menjadi obyek kerja sama;
b. hasil bangunan yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Rrsat/ Pemerintah Daerah; dan/ atau
c. hasil kerja sama yang merupakan hak Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
l2l Dalam hal BMN/BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang dibangun dimaksudkan untuk difungsikan sebagai rumah susun, maka terhadap bangunan tersebut dapat diterbitkan bukti kepemilikan atas satuan unit rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali jika ditetapkan lain dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan BMNIBMD.
Koreksi Anda
