Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(U Tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas yang disediakan oleh mitra kerja sama pemanfaatan BMD merupakan hasil kerja sama pemanfaatan BMD.
(21 Hasil kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi BMD sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
(3) Setiap hasil sewa, kontribusi, kontribusi tetap, pembagian keuntungan, atau pembagian kelebihan keuntungan (clawbackl sehubungan dengan pem€Lnfaatan BMD, selain BMD hasil kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pendapatan daerah yang harus dibayarkan oleh mitra kerja sarna ke Rekening Kas Urnum Daerah.
Paragraf
Koreksi Anda
