Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan BMD hasil penciptaan nilai kawasan di dalam Wilayah Tangkapan dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota dengan melakukan kerja sama dengan Pengelola P3NK.
l2l Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup:
a. penyusunan rencana pemanfaatan BMD yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana kerja;
b. pengidentifikasian kewajiban yang harus dipenuhi mitra kerja sama pemanfaatan BMD selaku Penerima Manfaat;
c.pendampingan...
c. pendampingan pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan BMD secara sebagian atau keseluruhan tahapan, termasuk pelelangan jika diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
d. pendampingan negosiasi ketentuan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan BMD; dan/atau
e. pengawas€rn pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan BMD, termasuk pelaksanaan kewajiban mitra keda sama pemanfaatan BMD.
(3) Pengelola P3NK dapat diberikan kompensasi atas perannya dalam kerja sarna dengan mitra kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan formula dan/atau besaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. penggantian dari mitra keda sama terpilih.
Koreksi Anda
