Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas yang disediakan oleh mitra kerja sama pemanfaatan BMN merupakan hasil kerja sama pemanfaatan BMN.
(21 Hasil kerja sa.ma pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi BMN sejak diserahkan kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
(3) Hasil kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
(4) Setiap hasil sewa, kontribusi, kontribusi tetap, pembagian keuntungan, pembagian kelebihan keuntungan {clawbackl, dan/atau kompensasi fiskal lainnya sehubungan dengan pemErnfaatan BMN, selain BMN hasil kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rnerupakan PNBP yang harus dibayarkan oleh mitra kerja sama ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
