Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan BMN hasil penciptaan nilai kawasan di dalam Wilayah Tangkapan dilaksanakan oleh: a. Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, dengan melakukan kerja sama dengan Pengelola P3NK. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup: a. penyusunan rencana pemanfaatan BMN yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana kerja; b. pengidentifikasian kewajiban dan kontribusi yang harus dipenuhi mitra kerja sama pemanfaatan BMN selaku Penerima Manfaat; c. pendampingan pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan BMN secara sebagian atau keselumhan tahapan, termasuk pelelangan jika diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pendampingan negosiasi ketentuan dalam perjanjian kerja s€una pemanfaatan BMN; dan/atau e. pengawasan pelaksanaan perjanjian kerja sarna pemanfaatan BMN, termasuk pelaksanaan kewajiban mitra kerja sama pemanfaatan BMN. (3) Pengelola P3NK dapat diberikan kompensasi atas perannya dalam kerja sama dengan mitra kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan formula dan/atau besaran yang ditetapkan oleh Pengelola Barang/ Pengguna Barang. (4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibebankan kepada mitra kerja sama terpilih. Pasal _ 33_
Koreksi Anda